Jakarta,Tintamediakepri.id. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku bakal mendalami dugaan narapidana bermain ponsel saat peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9).
Namun, Yasonna mengatakan saat ini tak mau ambil pusing terkait masalah tersebut. Dia mengaku pihaknya masih fokus menyelesaikan insiden kebakaran di Lapas Tangerang.
“Nanti masalah yang lain HP dan lain-lain. Ini sedang meneliti kita lihat saja dulu persoalan ini karena kita berkonsentrasi pada korban,” kata dia di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9).
Selain terus menghubungi keluarga korban, Yasonna mengatakan pihaknya juga tengah memikirkan penempatan 81 napi yang kini kehilangan sel mereka akibat lenyap terbakar.
Dia menyebut sejumlah anak buahnya kini juga mulai berkantor di Lapas Tangerang guna memantau perkembangan kasus. Mereka umumnya pada pejabat eselon I seperti dirjen dan direktur.
“Dirjen para direktur sekarang itu berkantornya di Lapas Klas 1 Tangerang, saya setiap saat memantau perkembangan kejadian yang ada. Kita lihat saja hasil pemeriksaan semua,” kata dia.
Pengakuan salah satu keluarga napi yang tewas dalam insiden kebakaran mengungkap para napi bermain ponsel dalam lapas. Hal itu seperti diungkapkan Upi Hartati (44) dan suaminya, Nursin (46). Keduanya merupakan orang tua dari Rezkil Khairi (23), satu dari 44 korban napi.
Menurut Nursin, pada malam sebelum peristwa itu terjadi, anaknya sempat menghubungi melalui sambungan video call. Rezkil meminta kiriman uang.
“Malam, jam sembilan jam sepuluhan masih (video call), sampai jam satu (dini hari) masih chat-an sama teman-temannya,” tutur Nursin.
Larangan napi bawa HP diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan bagi napi yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari pengasingan, tak mendapat remisi, dan pembebasan bersyarat.(***)
Sumber : CNN indonesia