Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat Resmi Dibuka Oleh Kajati Kepri.

Batam,Tintamediakepri.id.  Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., membuka secara langsung Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam, Kamis (11/07/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat ini diselenggarakan dalam rangka Anti Judi Online dengan berolahraga. Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, para Kajari, Koordinator, Kacabjari dan para Kepala Seksi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepri, Walikota Batam serta unsur Forkopimda lainnya.

Bacaan Lainnya

Kajati Kepri dalam sambutannya menyampaikan di era digital ini, kemudahan akses informasi membuka jalan bagi berbagai hal positif, termasuk edukasi dan hiburan. Namun, di sisi lain, kemudahan ini juga membuka celah bagi aktivitas berbahaya seperti judi online, yang bagaikan racun manis yang menjerat generasi muda.

Judi online bukan hanya sekadar permainan yang mengandalkan keberuntungan, tapi juga candu yang menjerumuskan penggunanya ke dalam lingkaran setan penuh bahaya. Bagi generasi muda, godaan judi online bagaikan bom waktu yang siap meledakkan masa depan mereka.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, kasus-kasus tragis akibat judi online semakin meningkat. Mereka yang menjadi korban bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, tetapi juga aparat penegak hukum, pegawai negeri sipil, hingga remaja yang masih memiliki masa depan panjang. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara tegas menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif judi online yang telah memakan korban jiwa. Beliau meminta masyarakat untuk tidak lagi mengakses judi online dan menekankan pentingnya  pengelolaan keuangan yang bijak. 

Komitmen pemerintah dalam memberantas judi online tidak hanya dalam bentuk imbauan, tetapi juga tindakan nyata. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil men-take down sekitar 2,1 juta situs judi online. Ini adalah upaya yang luar biasa untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform-platform judi yang merusak ini. 

Jaksa Agung telah mengeluarkan surat dengan Nomor: B-83/A/SKJA/06/2024 Tanggal 21 Juni 2024 yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan judi online di lingkungan Kejaksaan. Ini menunjukkan bahwa di tingkat lembaga hukum tertinggi pun, komitmen untuk memberantas judi online sangatlah kuat. Adapun himbauan-himbauan Jaksa Agung untuk Insan Adhyaksa seperti tidak melakukan, mempromosikan, membujuk maupun mengajak orang lain utnguk melakukan segala bentuk aktifitas perjudian baik secara luring maupun daring, menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat Institusi antara lain tempat yang menyediakan srana perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa (Vide Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana), mengoptimalkan fungsi pejabat pengawasan melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran dibawahnya dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Kejaksaan RI, menerapkan kebijakan tanpa tolerasi (zero tolerance policy) terhadap pelanggaran yang ditemukan oleh Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional terhadap Pegawai di lingkungan Kejaksaan RI yang melakukan aktifitas perjudian, baik secara luring maupun daring. 

Bahkan telah jelas diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) Miliar. 

Oleh karena itu, melalui turnamen futsal ini, kita ingin menegaskan kembali komitmen kita dalam memerangi judi online.Turnamen futsal menyediakan wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan energi dan bakat mereka. Dalam pertandingan futsal, nilai-nilai sportivitas dan disiplin ditanamkan kepada para peserta. Mereka belajar untuk bermain dengan jujur, menghargai lawan, dan menerima kekalahan dengan lapang dada. Sikap-sikap ini sangatlah penting untuk melawan godaan judi online yang penuh dengan kecurangan dan manipulasi. Rasa kebersamaan ini dapat menjadi  benteng pertahanan bagi mereka untuk terhindar dari pengaruh negatif judi online yang bersifat individualistis dan menisolasi diri.

Kajati Kepri berharap, dengan diadakannya turnamen futsal ini, kita semua dapat semakin menyadari pentingnya menjauhi judi online dan lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan positif yang dapat membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Mari kita jadikan turnamen ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad dan komitmen kita dalam memberantas judi online demi masa depan yang lebih baik dan mengucapkan selamat bertanding kepada semua peserta. Junjung tinggi sportivitas, dan semoga turnamen ini berjalan lancar dan sukses.

Dampak negatif judi online seperti menimbulkan kecanduan sehingga rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi sehingga menurunnya kemampuan bersosial, melemahnya fungsi otak sehingga menurunnya daya ingat dan sulit untuk berkonsentrasi, meningkatnya depresi akibat kecanduan pada judi online, melemahnya kekuatan fisik dan bisa menimbulkan obesitas dikarenakan kurang aktif bergerak disebabkan kecanduan judi online. Cara menghindari judi online dengan memperbanyak menghabiskan waktu dengan hal-hal positif, blokir semua akses yang akan membawa kita ke permainan judi online dengan menggunakan internet positif. 

Adapun ketentuan pidana judi online Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Vide Pasal 20 Ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32), Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara ketentuan untuk Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *