Batam.Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) pada Jumat, 24 September 2021. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan dalam rangka mengulas kembali mengenai aturan barang lartas yang telah berlaku, sekaligus menumbuhkan kesadaran penyelenggara pos tentang pemenuhan ketentuan lartas.
Sosialisasi diikuti oleh para penyelenggara pos di Kota Batam yang terdiri dari PT Pos Indonesia (Persero) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, dalam sambutannya menyampaikan,
“Harapannya dengan sosialisasi ini, ketentuan lartas yang merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri negara ini dengan sedemikian rupa, itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.” jelasnya.
Ambang juga menyampaikan untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan kolaborasi yang harus terus dibina dan dikembangkan antara pihak penyelenggara pos dan Bea Cukai.
Sosialisasi kali ini mengulas kembali mengenai ketentuan lartas mulai dari dasar hukumnya hingga ketentuan lartas untuk barang kiriman.
Sebagai penutup, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menyampaikan,
“Semoga apa yang telah disampaikan dan telah kita diskusikan bisa memberikan hal positif bagi kita ke depannya. Kami Bea Cukai Batam concern terkait masalah usaha dan industri, jika ada kendala dan hambatan tolong sampaikan ke kami, kami berusaha akan memberikan layanan yang terbaik.” pungkasnya.