KEPRI – Tintamediakepri.id. Rencana Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dipersiapkan LSP Pers Indonesia memasuki tahap Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) setelah Asesor LSP Pers Indonesia, Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Mangapul Matondang, bersama dengan Team verifikator TUK LSP Pers Indonesia, mengadakan pertemuan intensif dengan Universitas Terkenal di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Ber lisensi BNSP dengan nomor No Reg. MET.000.002275 2021 ini, melakukan persiapan – persiapan sesuai skema yang dikeluarkan BNSP dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW)
Ditemui usai pematangan materi MoU TUK disalah satu Universitas Terkenal di Kota Batam, Matondang menerangkan, Pelaksanaan SKW dilingkungan LSP Pers Indonesia merupakan konsekwensi Penetapan Asesor kompetensi di lingkungan pers Indonesia sejalan dengan amanah UU No 13Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.
Dilanjutkannya, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang secara resmi menetapkan Asesor kompetensi dilingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/202, tertanggal 30 April 202.
BNSP sebagai lembaga resmi yang dibentuk Negara, untuk pertama kalinya memutuskan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia tanggal 27 Mei 2021 yang ditantangani langsung Ketua BNSP Kunjung Nasehat SH.MM.
Adapun Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia, yaitu :
1.Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter
2.Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Reporter
3.Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Utama
4.Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya.
Dalam surat Keputusannya, BNSP menegaskan Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan agar dijadikan pedoman didalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi,” ungkapnya.
“Yang sedang kita kerjakan adalah amanah dan konsekwensi dari Keputusan Pemerintah, dalam hal ini BNSP, memberikan Lisensi kepada LSP Pers Indonesia untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), tentu dengan 4 Skema yang sudah diputuskan,” Tambahnya.
Sebelumnya, Asesor LSP Pers Indonesia, bersama Komunitas Wartawan Kepri melakukan kegiatan Vaksinasi Massal ditujukan terhadap wartawan yang belum melakukan Vaksin, bekerjasama dengan Intelkam Polda Kepri, disamping bagian dari sosialisasi SKW, juga nantinya bukti sertifikat vaksin sebagai syarat agar dapat mengikuti Pelatihan dan SKW dari LSP Pers Indonesia.
Ketua LSP Pers Indonesia Hientje Grontson Mandagi, melalui surat resmi tertanggal, 14 Juli 2021
No : 030/LSP-PI/VII/2021
Hal : Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan, mengharapkan segera dilaksanakannya pelaksanaan SKW untuk meningkatkan kemampuan, mutu dan tanggung jawab insan pers sesuai dengan aturan dan Ketentuan yang sah dari pemerintah.(***)
Sumber : Panitia Pelaksana SKW Kepri LSP Pers Indonesia.
Manager Mutu dan Humas