Batam, Tintamediakepri.id. Aktivitas ugal ugalan pengangkutan tanah oleh mobil Truk roda sepuluh (10) dengan bak yang sangat tinggi tanpa penutup dianggap sangat berbahaya dan beresiko bagi kendaraan roda empat ataupun kendaraan roda dua, dan juga pengguna lalu lintas lainya.
Pasalnya kegiatan tersebut dilaksanakan disiang hari dan aktifitas lalu lintas yang sangat padat.
Kadis Perhubungan Kota Batam Salim ketika di konfirmasi awak media Tintamediakrpri.id, diruang kerjanya menanggapi, “Kalau terkait tentang mobil pengangkut tanah itu kita bisa masuk dari sisi perdanya, karena disitu emang diatur juga tidak boleh mengotori harus di tutup itu ada aturan dari perdanya untuk perda itu. tentu penindakannya tidak di kami itu berada di satpol PP,.
Kita sudah pernah stop ada yang didaerah Sekupang. keluar mengotori jalan itu sebenarnya sudah melanggar peraturan lalu lintas . Lebih lanjut beliau mengatakan” terkait dengan itu kita (perhubungan ) ketika melakukan kir kita bisa memberikan teguran itu dan itu jadi catatan kita.
Masih kata kepala dinas tersebut terkait aktifitas yg dilakukan disiang hari dan di jam sibuk ,beliau mengatakan “,Kita mau mengatur itu cuma ini ada perubahan undang-undang yang baru ,memang permennya udah keluar cuman ada satu pasal yg belum keluar akhirnya ini kita batalKan sementara sampai perda yg baru ada untuk hal tersebut.(jbt)