Tokoh Masyarakat Klarifikasi Terkait pemberitaan tentang Lahan Kampung Tua di Patam lestari

Terkait maraknya pemberitaan pengembangan lahan yang berada di Kampung Tua Patam Lestari, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhir-akhir ini kian marak.

Firman,Tokoh masyarakat Kota Batam yang merupakan warga Kampung Tua Patam Lestari angkat bicara terkait maraknya pemberitaan yang dianggapnya tidak seimbang.

“Mungkin ada perusahaan, itukan bagian dari proses kita masyarakat tidak mampu untuk menimbun lahan tersebut, biayanya tidak sedikit,” ucap Firman yang ditemui Media ini, (1/4/2021).

Ia juga memaparkan terkait awal mula terbentuknya perluasan Kampung Tua Patam Lestri hingga pihak yang terkait juga turut andil.

“Awalnya dulu kita pernah rapat, yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, masyarakat Patam, Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) kita sepakat untuk mencari pendamping mitra Perusahaan yang mampu bekerja sama.

“Terkait media yang menyatakan belasan hektar, belasan hektar yang mana?, dan hutan bakau itu dari sejak dulu memang sudah ada, adapun hutan bakau itu sejak dulu sudah rusak, diambil masyarakat untuk buat arang, dan dari Dinas Pertanahan juga menyatakan itu rawa dan dialokasikan untuk perluasan Kampung Tua,” paparnya lagi.

“Perluasan yang dialokasikan itu juga disebutkan oleh dinas pertanahan yang kondisinya rawa dan tanah berlumpur, ya ada sedikitlah sisa bakau yang ada dan itu benar-benar sudah tidak berpungsi”, tambahnya lagi.

Surat tugas yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2017, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan Provinsi kepulauan Riau, menunjuk tiga orang untuk surve lokasi tersebut.

“Ada tiga orang yang ditugaskan DLH waktu itu Pak Lurang, Pak Pardede dan Pak Parman untuk tugas surve lokasi dalam rangka klarifikasi status fungsi kawasan di kampung Tua Patam Lestari, Kelurahan Patam Lestari”, jelas Firman.

“Bahkan, pada tanggal 8 Juni 2017, KPHL Batam bersama-sama dengan Tim pengurus perluasan Kampung Tua Patam Lestari telah melakukan surve dan klarifikasi lahan terhadap lokasi perluasan Kampung Tua Patam Lestari, hasil surve dan klarifikasi dituangkan dalam bentuk terlampir. yang didampingi pemilik lahan, Pak Udin Jimi,” ucap Firman, sembari membacakan surat putusan tersebut.

Firman juga mengatakan bahwa pemberitaan yang saat ini berkembang di masyarakat sangat ekstrim, pasalnya menyangkut hutan mangrove.

“Pemberitaan ini sangat ekstrim mengenai hutan mangrove, kami disini merasa terganggu dengan pemberitaan yang sudah ada tanpa konfirmasi ke kami dahulu sebagai warga setempat. Apa lagi ada berita warga disana ada yang merasa keberatan, warga yang mana?”, tanya Firman yang sedikit bingung akan stateman warga di salah satu media online.

“Sebagian besar penimbunan itu ya untuk kepentingan masyarakat, sebagian kecil itu ya untuk pengembalian modal yang mereka pinjamkan,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *