TNI AL Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam

Batam – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Btm) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Kamis (25/3/2021).

Bacaan Lainnya

Danlantamal IV mengatakan kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam, tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat berkolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan, jelasnya.

Dikatakan juga Pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg, ungkapnya.

Danlantamal IV juga menambahkan, Kemudian kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000,. tambahnya.

Akhirnya 2 orang pelaku insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri, jelas Danlantamal IV.

Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp,10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Danlantamal IV.

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam.

(Dispen Lantamal IV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *