Tim Tabur Kejati Kepri Dan Tim Intelijen Kejari Way Kanan ,Tangkap Buronan Yang Terdaftar Di DPO Kejari Batam

Tanjung pinang ,Tintamediakepri.id. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil menangkap buronan yang terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis 31 Oktober 2024 di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung pada pukul 16.30 WIB.

Identitas buronan adalah Martinus Eko Wiidodo, yang lahir di Lampung pada tanggal dan usia 34 tahun/28 Oktober 1990.

Bacaan Lainnya

Dia berasal dari Indonesia dan beragama Katholik. Dia bekerja sebagai Cleaning Servis Yayasan Charitas Kota Batam, yang berlokasi di Mess Yayasan Charitas Jl. Kaktus Giwang No. 1 A Sukajadi Kota Batam.

Ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, Terpidana Martinus memutuskan bahwa Terdakwa Martinus Eko Widodo melakukan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan CABUL”, dengan amar putusan: Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakw Terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif saat ditahan di rumahnya di Kampung Karangan, yang memungkinkan proses pengamanannya berjalan lancar. Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan dan Dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, kemudian dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai keputusan MA tersebut. Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, SH. MH sebagai Ketua Tim, Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH. MH, Rama Andika Putra, dan Ryan Hidayat P. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus mengawasi dan menangkap buronan yang masih berkeliaran melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, sehingga mereka dapat dilakukan eksekusi dengan benar. Selain itu, Jaksa Kepri mengimbau seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya karena tidak ada tempat persembunyian yang aman ( ***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *