Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Karimun, 188 Warga Terjaring
Karimun – Tim gabungan operasi Yustisi protokol kesehatan mendapati pelanggar protokol kesehatan sebanyak 188 orang, Senin (14/9/2020).
Personil tim gabungan yang terdiri dari Polres Karimun, TNI dan Satpol PP Kabupaten Karimun melaksanakan operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 di sejumlah lokasi di pusat keramaian pada hari pertama pemberlakuan peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. S.IK melalui Kaur Humas Polres Karimun,
IPDA , Junaidi dalam keterangan rilisnya mengatakan, selama dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan tim gabungan dengan hasil sebanyak 188 Pelanggar dengan sanksi teguran secara lisan dan tertulis.
“Hasil operasi yustisi saat ini didapati sebanyak 66 pelanggar, dengan sanksi teguran secara lisan dan tertulis, selain sanksi berupa teguran tim gabungan juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar agar tidak ada lagi pelanggaran,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam siaran persnya, Senin (14/9/2020).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menuturkan, bahwa operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Polsek jajaran Polres Karimun bersama tim gabungan didapatkan hasil operasi teguran secara lisan dan tertulis diantaranya sebanyak 122 pelanggar, ucapnya.
Adapun sasaran melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan disejumlah titik tempat keramaian di Kab. Karimun diantaranya Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart, ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Coastal Area Tg. Balai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan Tim Gabungan yang ada di Kecamatan.
“Untuk kedepannya harapannya adalah masyarakat disiplin menggunakan masker dengan tujuan cegah Covid-19,” ungkap Kapolres.