Tetapkan Dan Tahan 2 (dua) Tersangka Tipikor Dalam Pengelolaan PNBP, Kepala Kejati Kepri Buktikan Keseriusannya Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Tanjung pinang ,Tintamediakepri.id.Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan di wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2015 hingga 2021, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua (dua) orang tersangka. Senin, 4 November 2024.

Dua (dua) orang yang didakwa adalah AL, direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam dan direktur PT. Gema Samudera Sarana, dan S, direktur PT. Segera Catur Perkasa dan direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra. Mereka tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping, yang masing-masing mengemudi kapal.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana ditunjukkan oleh Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, ada kerugian keuangan negara sebesar 9,63 milyar rupiah dan 46,252 dolar AS. Menurut Teguh Subroto S.H., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, “penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 04 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.” Pendakwa dianggap melanggar peraturan berikut: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat masih ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.

(Humas Kejati Kepri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *