Jakarta – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Suap Terkait Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 Kamis, (15/4/2021)
Dalam acara konfrensi pers yang digelar oleh KPK tersebut bahwa pihaknya menetapkan dan melakukan penahanan tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019,” Ucap Juru bicara KPK Ali Fikri, saat menyampaikan kegiatanya.
Masih kata Ali, Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan oleh KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019. Dimana kasus tersebut KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Setelah itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu juga, KPK menyita uang sebesar Rp 685 juta. dari Empat tersangka yang ditetapkan tersebut, setelah kegiatan tangkap tangan adalah.SP (Supendi, tidak dibacakan) Bupati Indramayu 2014-2019,” Ujarnya.
Sementara OMS (Omarsyah, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan WT (Wempy Triyono, tidak dibacakan) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR.Kabupaten Indramayu Serta CAS (Carsa ES¸ tidak dibacakan)
Jadi kata Ali, Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hingga Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020.
“KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan)
yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai dengan 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata dia,
Ia memaparkan, bahwa Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka tersebut,” jelasnya.
Adapum yang tersanga adalah ABS (Ade Barkah Surahman, tidak dibacakan) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani, tidak dibacakan) anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat periode 2014-2019. Hingga Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya (*/jbt)