Batam.Tintamediakepri.id.Terkait mobil dam truk pengangkut tanah diduga keras tidak mematuhi standart operasional (sop) berlalu lintas sesuai dengan sop yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Pantauan awak media ini dilapangan ,tepatnya di jalan lintas Batam center seputaran lampu merah gelael ,Kecamatan Batam kota ,,nanpak mobil dam truk pengangkut tanah tanpa ditutupi terpal dan diduga keras ugal ugalan , hal ini terlihat jelas ketika sopir mobil dam truk tersebut menerobos lampu lintas yang sedang keadaan masih merah atau isyarat tanda berhenti tanpa ada memikirkan resiko bagi pengguna lalu lintas lainya.
Awak media ini menghubungi kadis perhubungan kota batam ,Salim ,rabu,9/08/2023 mengatakan ,”sesuai dengan sopnya lori pengangkut tanah itu harus ditutupi terpal ,dan menyangkut hal terkait ugal ugalan itu jelas sangat membahayakan pengguna lalu lintas lainya.,tuturnnya.
Ketika awak media komfirmasi Terkait sanksi untuk sopir dam truk yang ugal ugalan dan bahkan menerobos lampu merah salim secara tegas via teleponya mengatakan ,” itu jelas melanggar rambu lintas sanksinya bisa Di tilang ,nanti kita akan koordinasi dengan satlantas ,terima kasih infonya ,”tuturnya. (Jbt)