SMA N 19 BATAM Gunakan Hasil Sewa Kantin Untuk Pembayaran Uang Sampah Dan Pemberian Dana Sosial Guru Yang Seharusnya Di setor Ke kas Daerah

oppo_0

BATAM Tintamediakepri.id. – hasil sewa kantin sekolah yang seharusnya disetor ke kas daerah,namun lain halnya dengan SMA Negeri 19 Batam malah menggunakan uang sewa kantin tahun 2023 untuk pembayaran uang sampah setiap bulan dan pemberian dana sosial guru.

Untuk diketahui, SMAN 19 Batam memiliki 5 kantin dengan sistem pembayaran mingguan sebesar Rp 250 ribu.

Tak hanya itu, SMAN 19 Batam juga tidak memiliki SK kepala sekolah untuk penunjukkan pengurus atau pengelola kantin.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pasal 113 menyatakan bahwa sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola barang (Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau).

Kemudian, Pasal 130 ayat (1) dan (3) menyebutkan, hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.

Awak media ini ketika mendatangi SMA N 19 hendak Konfirmasi,,rabu 25/9/2024 namun Kepala SMAN 19 Batam, Yeni Liza tidak berada di tempat.

Sedangkan Humas SMAN 19 Batam, Insanul Mutaqin saat dijumpai Awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2024) mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut.

“Buk Kepsek lagi dinas luar, lagi rapat. Saya tak paham juga,” kata dia .

jbt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *