Batam, Tintamediakepri.id. . Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine
atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram. Narkotika jenis sabusabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus
disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang
Malaysia menuju Pelabuhan batam Center pada Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 09.00 WIB.
“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan
Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang
perempuan berinisial YN (41) dan LW (39). Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang
didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.
Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi
Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570
gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430
gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi
bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin
incenerator.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
(rilis)