Batam – tintamediakepri.id.Beberapa orang yang mengaku keluarga dari Edi Pranadi Saleh selaku pemilik Kapal KM Budi mendatang salah satu kopi tiam YS dikawasan Ruko Batam Centre teluk Tering ,kecamatan Batam kota , kota Batam ,Kamis ,10/02/2022. Sambil berteriak teriak …
Woi ..bayar utang mu
Woi….bayar utang mu..
Akau ..bayar itangmu.
Dari pantauan awak media ini di lapangan peristiwa tersebut diakibatkan oleh masalah utang piutang sewa menyewa kapal
Kepada awak media ini Azis salah satu perwakilan dari keluarga Edi pranadi menjelaskan kronologis terkait utang piutang terkait sewa menyewa kapal tersebut.
Menurut keterangan azis adanya kesepakatan perjanjian sewa menyewa dihadapan notaris Rio Zaldi., SH.,M.Kn dengan nomor akta 2725/W/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 17/2/2022 hingga 16/5/2021 dengan harga sewa senilai Rp45 juta.
Namun setelah surat perjanjian sewa menyewa di tanda tangani kedua belah pihak, tanggal 20 Februari 2021 KM Budi Berlayar kandas di perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, usai dikejar petugas Bea Cukai.
Diketahui kapal yang di sewa Ardi alias Akau mengangkut barang ilegal berupa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp10.046.310.000.
Hingga saat ini Edi Pranadi Saleh selaku pemilik Kapal yang dirugikan meminta haknya kepada Ardi (Akau) karena Kapal yang di sewanya tidak pernah di bayar dan Kapal tersebut saat ini tidak tahu keberadaannya.
Atas kejadian tersebut Edi merasa dirugikan sebesar Rp1,2 Milyar. Padahal dalam surat perjanjian tersebut dijelaskan tidak boleh mengangkut barang ilegal.
Masih kata Azis selaku keluarga dari Edi Pranadi Saleh pemilik Kapal KM Budi , mengatakan kami hanya meminta hak karena Ardi (Akau) selaku penyewa Kapal belum ada melakukan pembayaran sewa.
“Sejak ditanda tangani surat perjanjian itu, Ardi sama sekali belum pernah membayar sewa kapal dan Akau tidak ada rasa tanggung jawab atas kehilangan kapal tersebut(jbt)