Sepanjang Tahun 2024 Pangkalan PSDKP Batam telah Menangani 7 kapal Ikan Asing

Batam,Tintamediakepri.id. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah menangani tujuh kapal ikan asing (KIA) sepanjang tahun 2024.

Dua dari KIA tersebut berasal dari Malaysia, dan lima lainnya berasal dari Viet.

Bacaan Lainnya

Kepala PSDKP Batam, Thurman Harianto,melalui ketua tim kerja intelijen dan pengawasan ,Saiful Anam tiga kasus penangkapan KIA dilakukan oleh polisi, sedangkan empat kasus lainnya adalah hasil tangkapan armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilakukan oleh PSDKP di wilayah perairan Kepulauan Riau.

“Setiap kapal yang ditangkap telah ditetapkan satu tersangka, yaitu nahkoda kapal, yang kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka dikenai sanksi pidana sebagai langkah tegas memberantas praktik illegal fishing,” ujar Saiful Anam, kepada batam pos. Senin (9/12)..

Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono—juga dikenal sebagai Ipunk—menyebutkan bahwa KKP berkomitmen untuk terus menjaga sumber daya kelautan di tanah air. Ia memuji kolaborasi semua pihak dalam memerangi perburuan ilegal.

“Tiap tahun, angka penangkapan KIA mulai menurun. Ini pertanda baik bahwa aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia mulai berkurang,” ungkap Ipunk.

Kapal-kapal hasil tangkapan ini tidak lagi ditenggelamkan seperti kebijakan sebelumnya. Sebagai gantinya, kapal-kapal tersebut disita sebagai barang milik negara dan dihibahkan kepada nelayan lokal. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan efisiensi dan keberlanjutan ekosistem laut.

“Dengan tidak lagi menenggelamkan kapal, kita menghindari risiko kerusakan ekosistem laut. Kapal yang tenggelam dengan pemberat seperti batu sering kali terbawa arus dan merusak terumbu karang. Bahkan, beberapa kapal yang ditenggelamkan sebelumnya kembali muncul ke permukaan karena pemberatnya terlepas,” jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan, kebijakan baru ini lebih memberikan manfaat nyata bagi nelayan lokal. Kapal-kapal hasil tangkapan disertai dengan dokumen perizinan yang sah sehingga kelompok nelayan penerima hibah dapat langsung mengoperasikan kapal tersebut untuk menangkap ikan.

“Semua kapal yang dihibahkan dilengkapi dengan perizinan lengkap. Proses perizinan kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online, sehingga nelayan tak lagi direpotkan oleh prosedur yang berbelit,” kata Ipunk.

Diharapkan langkah PSDKP ini akan meningkatkan kemakmuran nelayan lokal dan meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya kelautan. Salah satu cara untuk mendorong nelayan Indonesia dan meningkatkan armada penangkapan ikan negara adalah dengan memberikan hibah kapal. PSDKP berharap upaya pemberantasan perdagangan ilegal akan menjadi lebih baik ke depannya dengan kerja sama yang terus diperkuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Hal ini melindungi kekayaan laut Indonesia serta keberlanjutan ekonomi maritim dan ekosistem laut.(Red)

sumber : batam pos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *