Batam-Dalam waktu dekat ini SPRI Kepri akan melaksanakan SKW (sertifikasi kompetensi wartawan )Budiono sebagai sekretaris spri propinsi Kepri yang sekaligus panitia pelaksana skw mengatakan ” bahwasanya Setiap Wartawan sangat mendambakan surat keterangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), sebagai salah satu sertifikat sebagai jurnalis,terutama di Kepri ini masih banyak wartawan yg belum mempunyai sertifikat tersebut. Maka melihat hal tersebut Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Dalam waktu dekat ini akan melaksanakan SKW di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut dapat dilihat dari surat LSP Pers Indonesia Jakarta, 14 Juli 2021
No : 030/LSP-PI/VII/2021.
Hal: Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Dengan arahan Ketua DPD SPRI Kepri, yang dilaksanakan Asesor LSP Pers Indonesia (LSP Pers Indonesia : Nomor : Nomor : ASKOM_17016/LSPPers/IV/2020. Licency BNSP RI No Reg. MET.000.002275 2021) Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- DPD SPRI Kepri akan melaksanakan SKW dengan dukungan penuh Polda Kepri (Intelkam dan Humas Polda Kepri) (BD)
- Arahan Direktur LSP Pers Indonesia untuk Verifikasi TUK (Universitas Batam (UNIBA) dan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) sedang dalam proses pengecekan kapasitas dan kondisi terkini dengan tetap mempertimbangkan kondisi Tim satgas Provinsi Kepri terkait status Pandemi Covid-19 (Batam/Kepri saat ini pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 9/8 2021).
- Pengajuan kepada Gubernur Kepri dan Walikota/Bupati Se-Kepri untuk menjadi Sponsor Kegiatan (Progress).
- Arahan dan bimbingan LSP Pers Indonesia dalam pelaksanaan Tekhnis proses pelaksanaan dan koordinasi kesiapan narasumber (Polda Kepri, Ombudsman Kepri, dan Dosen sebagai Pemberi Makalah dan Pelatihan)
- Pendaftaran dan Tekhnis Pelaksanaan.
- Pengesahan Panitia Pelaksanaan SKW (LSP Pers Indonesia). Dalam hal ini Budiono selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan, “Mohon dengan kerendahan hati, dukungan rekan-rekan seluruh Insan Pers Indonesia yang mendambakan Kemerdekaan Pers Sejati, Pelaksanaan Amanah UU No 13 Tahun 2003, PP No 10 Tahun 2018. Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi,” kata Budiono kepada sejumlah awak media.(Sijabat)