Sebanyak 275.000 Benih Lobster Yang Akan Diseludupkan Digagalkan Oleh Bea cukai

Batam,Tintamediakepri.id.Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 275.000 benih lobster di perairan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (02/09). Penindakan ini dilakukan oleh Tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.

Menurut Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) yang dicurigai akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai membentuk Tim Patroli Laut yang terdiri dari Satgas Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli (BC10029, BC11001, dan BC7004) serta Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli (BC8005 dan BC15041).

Tim Patroli Laut Bea Cukai kemudian melakukan pengejaran terhadap HSC tersebut, namun pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapalnya hingga kandas di hutan bakau di Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Meskipun HSC berhasil dikuasai, para awak kapal berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan.

Kapal HSC beserta 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai 28,75 miliar rupiah, berhasil diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Seluruh benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan Jembatan 6 Barelang.

Tindakan penyelundupan benih lobster ini dapat dikenakan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah. Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang berisiko hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *