Batam,Tintamediakepri.id.– Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si yang di dampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dan Dirnarkoba Polda Kepri Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K. dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K. menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolda Kepri. Senin (15/05/2023)
Dalam 1 Bulan terakir pada Bulan April hingga Mei 2023 Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan 10 Kg Narkotika Jenis Shabu, 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja dan 1.489 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.
Terkait Penangkapan 10 Kg Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu yang di bungkus dengan plastik kemasan Merk Alinlan jin Xuan Tea dengan mengamankan 4 Orang tersangka yang berinisial AR (19 Tahun), DP (29 Tahun), EH (35 Tahun dan MY (41 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 03 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil Perairan Laut Belakang Padang – Kota Batam.
Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000.000 hingga Rp. 40.000.000,- dengan peran Tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang Prov. Jawa Timur. Dan yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY.
Kemudian untuk Penangkapan 1.489 Butir Narkotika jenis Ekstasi terjadi Pada Hari Jum’at tanggal 07 April 2023, sekira pukul 20.30 Wib di Samping Rumah Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Dengan inisial tersangka MS (50 Tahun), B (42 Tahun), dan E (45 Tahun).
Narkotika jenis Extasi dengan jumlah 1.489 butir akan dijual kepada Pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180.000.000,- . sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000.000. perorang.
Untuk Penangkapan 2.855,09 Gram Narkotika jenis Ganja pada tanggal 03 April 2023 di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36 Tahun).
Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS bahwa Narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Jadi Shabu seberat 10 Kg, Ganja seberat 2.855,09 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.489 Butir, di asumsikan apabila 1 gram sabu ini di konsumsi oleh 10 orang masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 100.000 jiwa manusia. Apabila di pasarkan 1 Gram seharga Rp. 1.500.000 maka total keseluruhan dari shabu tersebut bernilai 15 Milyar Rupiah dari narkotika yang kita amankan.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang kota batam menjadi tempat peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, Satnarkoba Polresta Barelang, Mari kita perangi bersama sama Kota Batam Bersih dari Narkotika Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(humas)