Karimun Tintamediakepri.id.Hanya dalam kurun waktu sebulan, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkoba.
Dari 6 kasus itu, 10 tersangka pengedar dan pengguna lengkap dengan barang bukti 65,27 gram sabu dan 53,22 gram ganja berhasil diamankan.
” Selama kurun waktu satu bulan, terhitung tanggal 8 Agustus 2021 hingga 3 September 2021 Tim Panther berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat ( 3/9/2021), sore.
Tony menjelaskan, 10 tersangka berinisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN diamankan di tiga lokasi berbeda.
Di Kecamatan Karimun 3 kasus 5 tersangka, Kecamatan Tebing 1 kasus 1 tersangka, dan di Kecamatan Meral 2 kasus dengan 4 tersangka.
“Semua tersangka yang kita amankan adalah laki laki,” terang Tony.
Dari 10 tersangka, 8 diantaranya merupakan pengedar dan 2 tersangka lain berinisial HM dan SN sebagai pengguna.
“Narkoba yang kita amankan, jika kita asumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka sabu yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 195 hingga 260 jiwa. Sedangkan ganja kering dapat menyelamatkan 160 hingga 213 jiwa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar. Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
Tony turut mengimbau masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam mengungkap peredaran narkoba di Karimun.
“Dalam upaya menjaga bersama wilayah Kabupaten Karimun bebas dari narkoba kepada warga untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pelanggaran narkoba,” imbaunya.
Ia juga meminta agar para pemuda di Karimun tidak terpengaruh dalam pergaulan bebas dan menghindari penyalahgunaan narkoba.
“Katakan tidak pada narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa,” tambahnya.(*)
Sumber: sijoritoday.com