Batam ,Tintamediakepri.id. Satreskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan anak di bawah umur dan Exploitasi Anak yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya, STK bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (20/04/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Terdapat 2 Pelaku yang di amankan yakni Pelaku AYM (Perempuan) 21 tahun dan Pelaku M (Perempuan) 22 tahun yang di amankan di salah satu hotel kawasan Nagoya di Kota Batam. Kedua Pelaku sebagai Mucikari Namun tidak saling kenal.
Berawal dari informasi dari media sosial yang menjelaskan bahwa batam sedang Darurat Prostitusi anak diBawah umur, kemudian Pada hari Kamis (14/04/2022) pukul 16.30 wib yang di pimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang IPTU Pandu Renata Surya, STK, MH melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu Wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di Salah Satu Hotel Kawasan Nagoya Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Kemudian Setelah Korban di antar Oleh pelaku M sebagai Mucikari ke kamar Hotel, Pelaku M menerima Uang dari Tamu sebesar Rp. 2.000.000, kemudian di berikan pelaku M kepada Korban DS sebesar Rp. 800.000,- dan meninggalkan Korban Bersama Tamu, setelah itu Pelaku M diamankan dibawah/Lobby Hotel. Sedangkan anggota lain naik kekamar dan langsung di interogasi saat itu korban dan menyatakan korban mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,- dari Pelaku M untuk melayani tamu dan saat di tanyakan umur, korban DS berusia 13 Tahun dan Korban AAA berusia 16 Tahun.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku M yakni Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 11 Warna Silver, 2 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik DS, Baju Dan Celana Milik M, Screen Shoot Whatsapp, dan dari Pelaku AAA Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 7+ Warna Hitam, 1 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik AYM, Baju Dan Celana Milik AAA, Screen Shoot Whatsapp.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH Mengatakan kejadian tindak pidana exploitasi anak tersebut ada system bagi hasil.
Terhadap korban DS, Pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban DS sebesar Rp. 800.000,-. Dan Terhadap korban AAA, pelaku AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban AAA sebesar Rp. 1.800.000,-.
Pelaku Bermodus mengajak korban dengan di iming imingi akan mendapatkan Uang. Yang sebelumnya antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua, itu yang penting ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH.(jbt)