Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Aborsi (menggugurkan bayi dalam kandungan) yang terjadi dilokasi TKP RT.01 RW.07 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. 20/03/2021.
Pengungkapan kasus Aborsi tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kemudian polres Karimun berhasil mengamankan Pelaku berinisial PS (21) dan R. Pelaku tega mengubur bayi hasil hubungan gelap keduannya. Hal tersebut dilakukan setelah PS menggugurkan (aborsi) bayi yang di kandungnya diperkirakan berusia 5 s/d 6 bulan.
AKBP Muhammad Adenan, SIK menjelaskan para pelaku melakukan aborsi dikarenakan malu dengan hasil hubungan gelapnya dan belum siap memiliki anak sehingga dengan sengaja membeli obat untuk menggugurkan bayinya yang dibeli oleh Pelaku R secara online.
Pelaku sudah berhubungan selama setahun yang sama–sama bekerja disalah satu swalayan yang ada di Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, Pelaku R berstatus masih Lajang sedangkan tersangka PS sudah berstatus nikah twpi sudah lama berpisah dengan suami namun belum cerai.
“Ada 4 jenis obat yang dibeli pelaku R secara online dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian obat tersebut diberikan kepada korban yang juga sebagai pelaku PS meminum obat penggungur tersebut” Terang Adenan.
“Saat ini PS korban yang juga pelaku menggungurkan bayinya berada di Rumah Sakit karena masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi” Ungkap Adnan.
“Pelaku R awalnya telah menguburkan bayi, Ari-ari dan gumpalan darah kedalam plastik berwarna hitam yang diberikan kepada R untuk dikuburkan dibelakang rumah dengan menggunakan cangkul yang tidak jauh dari TKP, namun tak lama berselang kemudian R kembali membongkar karena masih ada yang tertinggal” Tambah Kapolres Karimun.
Disampaikan Adenan keterangan dari Pelaku R pada saat konferensi Pers, dia menyesali perbuatan yang dilakukannya karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri yang diakibatkan karena malu dari hasil hubungannya gelap.
Pelaku PS dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 341 atau 342 K.U.H.Pidana. “Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak , atau seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu”, dihukum hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun” Jelas AKBP Muhammad Adenan, SIK
Sedangkan Pelaku R disangkakan Pasal 343 K.U.H Pidana. “Bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan” Tegas Kapolres Karimun (Agus HZ) Sumber : Humas Polres Karimun