Batam,tintamediakepri.id. Sebagai upaya melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika, Bea Cukai bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) terus menggalakkan operasi laut bersama dengan sasaran utama penyelundupan narkotika di wilayah perairan Indonesia.
Pada minggu (05/09) satuan tugas (Satgas) Polresta Barelang bersama satuan tugas Bea Cukai Khusus Kep. Riau, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjung Pinang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa Narkotika jenis Methampetamin yang berasal dari Malaysia tujuan Pontianak dengan dibawa menggunakan kapal speedboat di Peraiaran Laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi akan adanya upaya penyelundupan NPP jenis Methampetamin yang dibawa dengan sarana kapal speedboat. Kemudian dilakukan operasi bersama antara Satgas Polresta Barelang dengan Satgas Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjung Pinang. Kegiatan pengamatan dan pengintaian yang telah dilakukan selama 3 bulan membuahkan hasil. Satu buah kapal speedboat (SB. Edward Black Beard) berhasil diamankan
Selanjutanya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, terdapat 6 orang ABK yang membawa kapal tersebut dari Lagoi, Bintan menuju Singkawang, Pontianak. Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan didapatkan 6 (enam) tas berisikan bungkus teh yang dijadikan modus penyembunyian narkotika jenis Methampetamin dengan berat total 107,258 kilogram. Diduga narkotika tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(***)