Rokok illegal Dijual Di supermarket Di Karimun

rokok illegal Dijual Di supermarket Di Karimun.

Karimun ,Tintamediakepri.id.Penjulan rokok illegal dikarimun semakin hari semakin marak bukan lagi dijual dikios kios di pinggir jalan,tetapi saat ini sudah dijual di super market super market layaknya seperti rokok rokok lainnya yang mempunyai pita cukai alias bayar pajak.

Bacaan Lainnya

Seperti supermarket K2 yang beralamat di Pangke ujung dan K3 yang beralamat di simpang paya labu yang secara terang terangan menjual rokok Merek LUFMAN’
Salah satu karyawan yang tidak bersedia di sebutkan namanya , mengatakan bahwa penjualan rukok illegal tersebut sudah berlangsung lama ,untuk supermarket K2 sudah bertahun tahun dan K3 baru kurang lebih satu tahun ,”katanya.
Untuk harganya perbungkus dijual dengan harga Rp 8.000.,”tambanya lagi.
Dari pantauan awak media ini dilapangkan bahwa penjualanya sudah terang terangan dijual kepada konsumen .
ANAk atau sering dipanggil anak Pangke,, pemilik supermarket hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi awak media .

Salah satu masyarkat Karimun ketika dimintai pendapatnya terkait peredaran rokok illegal tersebut mengatakan.”pihak yang berwajib harus menindak tegas kegiatan tersebut yang merugikan negara.
Bea cukai Karimun dalam hal ini harus tegas menindaknya,” ini kan sudah merugikan negara bang ,ini tidak boleh ada pembiaran kalau memang ada pembiaran jangan jangan mereka udah mendapatkan upeti,”katanya .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *