PT. SKS Gugat Bp Batam ke PTUN Tanjung Pinang Terkait Polemik Lahan Di Barelang.

Batam,Tintamediakepri.id. Polemik lahan di Kota Batam, yang dengan mudah dialokasikan ke pihak lain masih terus terjadi. Diduga adanya mafia Penguasa lahan. Hal ini dialami oleh PT. Sumber Kencana Sejati (SKS) selaku pemilik lahan yang diperkirakan puluhan hektar, di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
PT. SKS sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun, sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang didapat dari BPN turun ke BP Batam pada 2 November 2022. Akan tetapi dalam waktu singkat tanpa pemberitahuan kepada pihak PT.SKS, diduga lahan tersebut dialokasikan secara sepihak oleh BP Batam kepada PT. Pulau Setokok Jaya (PSJ) pada tanggal 9 November 2022. Maka dari itu PT.SKS menggugat BP Batam terkait lahan yang telah dialokasikan kepada pihak lain.
Ali selaku Direktur PT. SKS ketika diwawancarai media ini dilokasi lahan menjelaskan, “Jadi kita juga tidak tahu, kenapa bisa di alokasikan kepada yang lain. Padahal kita sudah melakukan permohonan dan melakukan pemaparan di BP Batam. Serta sudah membayar PBB hampir 20 tahun. Kalo kita cek, kita duluan melakukan permohonan ke BP Batam. mereka beralasan tunggu HPL keluar. Tapi itu secara lisan. Yang kita sayangkan HPL itu ketika keluar tanggal 2 november tahun 2022, tapi tanggal 9 november 2022 sudah dialokasikan ke PT yang lain. Tanpa pemberitahuan kepada kita secara tertulis atau pun lisan.Padahal kita sudah mengeluarkan biaya untuk plan bisnis sudah ratusan juta. Maka kita melakukan gugatan.”
Diketahui bahwa gugatan terdaftar dan teregister pada tanggal 10 Januari 2024 di PTUN Tanjung Pinang.Gugatan resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dengan nomor 3/G/2024/PTUN.TPI.
Radius S.H, MH selaku Lawyer dari PT.SKS memberikan penjelasan kepada mediaTintamediakepri.id. terkait gugatan yang dilayangkan mengatakan ,“Ini perkara nomor 3 (tiga) yang kami gugat di PTUN Tanjung Pinang, jadi disini banyak kejanggalan kami lihat. Dimana AKTA HPL yang kita dapat dari DPRD kemarin yang kita hearing di tanggal 24 januari 2024, HPL didapat sertifikasi dari BPN itu turun ke BP Batam pada 2 november 2022. Tapi pengalokasian lahan kepada PT. Pulau Setokok Jaya(PSJ) itu terjadi pada tanggal 9 November 2022 terlampau singkat,” jelasnya saat berada dilokasi, ketika turun dalam sidang lapangan Jum’at, (3/5/2024).

Masih menurut kuasa hukum,Sedangkan seharusnya yang mendapatkan HPL, bagaimana pun pihak BP Batam itu harus turun ketempat. Bagaimana cara untuk melihat dari pada kondisi di tempat lahan tersebut, segitu banyaknya bangunan disini apakah tidak ada turun kesini. Sehingga hanya memberikan berdasarkan daripada pengetahuan mereka, lalu di PL kan kepada orang lain,” tuturnya.
“Di semua lahan ada sepuluh hektar untuk PT.SKS saja, tapi yang telah di paparkan diundang oleh BP Batam pada bulan April 2021 itu sudah ada pemaparannya. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Yang sudah dipaparkan delapan hektar dan nanti ada setplen nya nanti di ambil gambarnya. Karena sangat asli ini, juga sangat menghabiskan dana yang cukup besar makanya saya tanyakan kan di PTUN itu,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu dari pihak kuasa hukum tergugat yang ikut hadir dilokasi enggan memberi keterangan.
“Saya mewakili Kuasa Hukum tergugat. Tapi untuk keterangan penjelasannya langsung ke Pihak BP nya,” ujarnya.(jbt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *