batam.,Tintamediakepri.id. PT.kumala citra shpyard merupakan salah satu perusahaan galangan kapal di Batam yang beralamat di tanjung uncang ,kota Batam yang ikut turut hadir pada acara sosialisasi dan diskusi PKKPRL yang di adakan di aula kantor PSDKP Batam ,Kamis 2/2/2023.
sebagaimana maksud dan tujuan PSDKP dalam melaksanakan sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman dan menjelaskan terkait undang undang atau ijin PKKPRL dalam hal ini PT Kumala citra shpyard sangat mendukung..
RUDY ,pengurus ,pt.Kumala citra shypiard yang menghadiri acara kegiatan sosialisasi ketika diwawancarai media ini sangat mendukung kegiatan sosialisasi tersebut .
Rudi mengatakan ,” kalau ada ketetapan dari pemerintah kita jalankan aja, kita sebagai pengusaha kita harus taat peraturan ,, kita sangat dukung ini sosialisasi memang sangat perlu sehingga kita paham peraturannya dimana dan penerapannya dimana dan mengerti aturan aturan yang ada ,maka kita sebagai pengusaha memahami tahapan tahapan dalam pengurusan PKKPRL tersebut Bagaimana bisa perijinan tersebut bisa tercapai Tujuanya ,’tutupnya.
ditempat terpisah, Kepala pangkalan PSDKP Batam , TURMAN HARDIANTO MAHA Ketika diwawancarai media ini mengatakan , sosialisasi inikan Khusus untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha terutama perusahaan shypiard ,adanya ketentuan PKKPRL yang sudah ditetapkan pp 27 dengan aturan pelaksananya dengan permen 28 terkait dengan pemanfaatan ruang laut,
jadi teman teman kita dorong mengurus ijin pkkprlnya ,sebab kita ingin ekologi itu terjaga dengan aktifitas ekonomi ,maka pelaku usaha melakukan usahanya dengan bertanggung jawab dan menjaga kelestarian laut tersebut ,
Sebagaimana PKKPRL adalah ijin dasar yang harus dimiliki baru mengacu kepada perijinan lainya seperti ijin lingkungan dan perijinan lainya,seperti reklamasi ,perijinan Jeti dll, tanpa perijinan dasar tersebut kedua ijin termasuk ijin lingkungan dan lainya belum memenuhi standard aturan dan ketentuan ,
Masih menurut TURMAN HARDIANTO MAHA, terkait peraturan PKKPRL adalah bukan peraturan baru namun , sebelumnya ada namanya ijin lokasi yang dulunya diterbitkan dalan peraturan gubernur (pergub), namun seiring dengan terbitnya peraturan cipta kerja ,tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang laut dengan memiliki secara absolut,maka PKKPRL ini adalah aturan atau dokumen dasar untuk mengatur untuk zona masing masing,maka dengan terbitnya ijin PKKPRL usaha tersebut sudah sesuai dengan zonasinya tanpa mengganggu ekologi dan ekonomi,
maka dengan Sosialisasi ini Pangkalan PSDKP Batam memberikan toleransi untuk mengurus ijin PKKPRL hingga bulan Juni 2023 ,kita tetap mengawasi ini ,jadi dengan sosialisasi tersebut para pelaku usaha diharapkan secepatnya dapat mengurus ijin tersebut, sehingga kita memberikan tenggang waktu ,namun jika hingga waktu yang sudah ditentukan belum juga mengurusnya maka perusahaan tersebut kita anggap illegal untuk kegiatan yang menetap dan akan kita buat tindakan ,tegasnya,.(jabat)