Batam,Tintamediakepri.id. PSDKP Batam saat ini sedang menangani kasus penambangan pasir laut yang tengah dilakukan oleh perkumpulan Rezeki Anak Melayu yang ditangkap oleh Bakamla Ri.
Perkumpulan rezeki anak Melayu ditangkap oleh Bakamla Ri yang sedang melakukan penambangan pasir laut tidak memiliki PKKPRL Dan selanjutnya diserahkan ke PANGKALAN PSDKP Batam.
Kepala pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto maha melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan ANAM mengatakan ,” saat ini yang sedang kita tangani adalah kasus penambangan pasir yang dilakukan oleh perkumpulan rezeki anak Melayu yang diserahkan oleh Bakamla Ri,
Untuk kasus penambangan yang melanggar wilayah izin PKKPRL ataupun yang belum mengantongi PKKPRL, sesuai UU Cipta kerja yang berlaku saat ini lebih menekankan pada sanksi administrasi dan penertiban perizinan. Dalam arti yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi dan perizinan yang belum dilengkapi diwajibkan untuk segera dilengkapi jika ingin melanjutkan usahanya,
Intinya mereka telah mengantongi ijin namun mereka melakukan penambangan diluar ijin yang dimiliki, maka kita akan berikan sanksi administrasi ,terangnya(Jbt)