PSDKP Batam Bersama Stakholder Kota Batam Adakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Pemasukan komoditas perikanan di wilayah FTZ..

Batam,Tintamediakepri.id.Guna pengawasan komoditas perikanan di wilayah FTZ terutama di kota Batam ,yang merupakan kunci komoditas ikan yang masuk ke Indonesia dalam hal distribusi dan peruntukannya,psdk bersama stakholder kota Batam mengadakan rapat koordinasi di kantor PSDKP kota Batam ,Selasa 22 Desember 2022.

Turut Hadir dalam kesempatan tersebut,yaitu Direktur logistik KKP ,BERNI AHMAD SUFKI, Kepada PSDKP Batam TURMAN HARDIANTO MAHA, Perwakilan dari BP BATAM,Perwakilan dari BEA CUKAI BATAM, perwakilan Dali balai karantina ikan ,dan disperindag kota Batam.
Dalam rapat kordinasi tersebut membahas untuk mensinkronkan dan mensosialisasikan terkait Perpres yang baru di terbitkan .

Bacaan Lainnya

Direktur logisti KKP BERNI AHMAD SUFKI ketika diwawancarai awak media ini di kantor KKP Batam mengatakan “, KKP adalah salah satu kementerian dari 5 kementerian yang telah melaksanakan secara perdana terkait Perper yang baru terbit pada April 2022, jadi kami sudah liding membuat sistem kkp untuk melaksanakan Perpres ini dan kami banyak belajar dan banyak mendapatkan informasi dan juga fakta fakta di lapangan yang perlu disesuaikan lagi terkait dengan pemasukan hasil perikanan ,salah satunya terkait fTZ yang sudah ada aturannya.
Lebih lanjut ,beliau mengatakan dalam konteks pengawasan KKP punya pangkalan PSDKP di Batam adalah merupakan salah satu kunci yang pada akhirnya PSDKP harus melaksanakan pengawasan dalam hal pendistribusian dan peruntukannya harus sesuai dengan usulanya .

Salah satu contoh direstoran di batam mungkin ada ikan Yangtze yang jelas kita tau tidak ada di Indonesia ,maka yang jelas kan import ,maka dalam hal ini harus jelas siap yang mencatat importnya dari mana ,Intinya industri/ usaha harus tetap berjalan ,jangan sampai
Ada peraturan dan kewenangan jadi menghentikan usaha dan menghambat pelaku usaha ,maka kita kesini bukan untuk menghentikan usaha tapi untuk mensingkronkan dan mensinergikan ,”tutupnya.

Kepala PSDKP kota Batam dalam wawancaranya kepada media ini mengatakan ” rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mensinkronkan informasi dengan fakta di lapangan sehingga bisa memberantas kegiatan kegiatan ilegal pemasukan komoditas ikan bisa menjadi legal sehingga untuk tingkat kebutuhan dimasyarakat bisa terpenuhi .pertemuan hari ini juga mengharapkan bagaimana pelaku usaha yang ada di Batam dapat berbuat secara legal ,maka perlu disingkronkan antara kebijakan yang ada di pusat di Perpres 32 juga di PP 21 dan juga PP 41 yang memberikan ke wenangan BP Batam ,jadi dua hal ini harus sama sama disikapi sehingga tujuannya bisa terpenuhi kebutuhan protein masyarakat dari perikanan secara legal.

lebih lanjut Turman meharapkan dengan Perpres terbaru tersebut paru pelaku usaha dibatam bisa melanjutkan usahanya secara legal ,dan terakomodir prilaku usaha yang legal, sehingga perilaku usaha pemasukan komoditas perikanan tersebut,sehingga usah yang ilegal dapat dimitigasi dan di minimilase sehingga melakukan usaha tersebut jelas dan tau prosedur dan tata cara ,dan kegiatan usahanya tetap berkelanjutan dan punya dasar hukum yang pasti ,”tutupnya.(jabat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *