Batam,Tintamediakepri.id. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam membagikan ikan import asal Malaysia ke masyarakat kota Batam yang merupakan ikan barang sitaan yang ditemukan di salah satu pergudangan di Batam.
Sebanyak 4 ton Ikan import asal Malaysia tersebut dibagikan ke 97 kepala keluarga dan 45 panti asuhan di Kota Batam, Provinsi Kepri.rabu,21/8/2024 .
Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M Ditjen PSDKP membagikan langsung ikan sitaan itu di Pangkalan PSDKP di Pulau Setokok, Jembatan 2 Barelang.
“kepala pangkalan PSDKP Batam,,Turman Hardianto maha mengatakan ,”Iya, ada 97 kepala keluarga dan 45 panti asuhan di Kota Batam yang kami salurkan,” kita menjamin mutu ikan tersebut layak untuk dikonsumsi,
Ikan yang terdiri dari jenis tongkol dan selar itu diharapkan dapat membantu untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi,” ujarnya.
Lebih lanjut Turman menambahkan ,”Sebagai informasi, ikan itu merupakan hasil tangkapan PSDKP dari pergudangan di Batam,Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar.
Ikan dalam jumlah besar itu merupakan ikan impor ilegal asal negeri jiran Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono dan Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menunjukkan barang sitaan 4 ton ikan impor ilegal asal Malaysia belum lama ini. Barang sitaan ini mereka bagikan ke sejumlah panti asuhan dan kepala keluarga di Batam.
PT SLA, pemilik ikan tersebut rencananya akan memasarkannya di Kota Batam.
“PT SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa denda sebesar Rp26.552.500. Perwakilan PT SLA juga menyerahkan secara sukarela ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Laksono sebelumnya menjelaskan Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. jika tidak dihentikan, maka ikan impor ilegal tersebut bakal berdampak pada stabilitas harga ikan di Kota Batam.
Sebab ikan impor asal Malaysia tersebut akan dijual dengan harga yang lebih murah, Sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.(Jbt)