Tintamediakepri.com, Karimun — Pembangunan tanggul di Desa Tanjung Batu Kecil Kecamatan Buru jadi polemik tepat di RT 02RW 03, Kepemerintah daerah, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya. Kamis (30/12/2021).
Menurut wir (45) warga setempat, Selain tidak adanya papan nama, proyek pembuatan Tanggul air tersebut tidak sesuai bestek dari panjang tanggul yang seharusnya 800 meter hanya dikerjakan 750 meter saja. “bahkan tanggul yang lama dihancurkan kami sebagai masyarakat memprotes dan katanya pihak kontraktor mau adakan pertemuan namun sampai saat sekarang belum ada,” ucapnya
Sementara itu, indra tokoh pemuda yang ada di Karimun, disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa papan nama proyek di Desa Tanjung Batu Kecil Kecamatan Buru kabupaten karimun.
Ia mengatakan, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak Desa, ataupun swakelola, yang dilakukan pihak itu pihak rekanan itu telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres, dan diminta agar pihak penegak hukum Kejari Karimun untuk memeriksa para Kontraktornya dan dinas PU nya,” tegasnya
Dikatakannya, Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik,” ucapnya
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP). Tuturnya. Bersambung (Jabat)