Batam ,Mantan Kapolda Kepri Komisaris Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto diangkat oleh Presiden RI Joko Widodo menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham.
Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/TPA tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepres ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 1 Maret 2021.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu (10/3/2021) melantik Komjen Pol Andap Budhi Revianto sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, Komjen Andap menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal dan merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Bambang Rantam Sariwanto yang memasuki masa pensiun.
Posisi Inspektur Jenderal yang ditinggalkan Andap kini ditempati oleh Razilu yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi.
Menkumham Yasonna mengatakan jabatan yang diamanahkan kepada Andap dan Razilu merupakan jabatan yang sangat strategis dan punya tanggung jawab yang besar.
Sekjen sebagai motor penggerak kinerja Kemenkumham, sementara Irjen berperan melakukan pengawasan dan menjadi pengendali internal kinerja kementeriannya.
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Andap dan Pak Razilu, semoga Saudara mampu bersinergi dan berkolaborasi menjadi motor penggerak roda Kemenkumham,” katanya.
Yasonna menjelaskan tugas dari Komjen Pol Andap Budhi Revianto sebagai Sekjen tidak mudah. Namun dia yakin dengan pengalaman yang dimiliki, Andap bisa dipercaya untuk menjalankan tugas tersebut dengan baik.
“Saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki, Pak Andap dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.(*)