Batam,Tintamediakepri.id. – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (31/05/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial J (Sebagai Otak Pencurian, dan mantan Security Toko), Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT. yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 18 April 2022, berawal pada saat Korban bersama dengan karyawan lainnya membuka Toko Indoria Serba 8000 yang berada di Tiban III sekira pukul 09.30 Wib, selanjutnya pada saat Korban hendak masuk keruang admin, Korban melihat ruangan admin pintunya sudah terbuka, lalu Korban pun memanggil karyawan lain untuk sama-sama mengecek keruangan admin, lalu ternyata brankas yang berada di ruanagan admin sudah tidak ada lagi, lalu Korban pun mengecek seputaran Toko bersama karyawan lainnya untuk melihat dari mana pelaku masuk ke dalam toko, dan ternyata pelaku masuk dari pintu belakang yang mana pintu belakang sudah terbuka dan pintu belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 47.463.000.
Setelah menerima Laporan Polisi selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP dan setelah melakukan analisa terhadap Rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan masker . kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi Bahwasanya yang pelaku J yang sedang berada di kota Padang Sidempuan, Medan (Sumut).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Mai 2022 sekira pukul 01.00 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku J di Padang Sidempuan Kota Medan dan dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian Barangkas bersama teman2nya Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT yg masih berada di Batam. Kemudian Tim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 orang yg diduga sebagai pelaku lain, lalu pada hari sama Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib 3 orang yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil di amankan di 3 lokasi yg berbeda di kota Batam dan dari hasil interogasi terhadap tiga orang pelaku tersebut mereka mengakui telah melakukan Pencurian Berangkas di Toko Seba 8000 Tiban Kec. Sekupang kota batam selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru HItam, 1 Unit Brankas , 1 Buah linggis, 2 Buah Obeng, 4 pasang pakain para tersangka , 3 pasang sepatu Warna Hitam, Biru dan Cream, 2 buah Topi warna hitam putih dan warna Abu-abu dan 1 buah kunci palsu.
Atas perbuatannya Pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.(*)