Polsek Biru Biru,Polresta Deli Serdang Adakan Pengamanan Dalam Proses Rekonstruksi Pembunuhan

Deli Serdang Tintamediakepri.id. Jajaran polsek Biru biru Polresta Deli Serdang Melaksanakan pengamanan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP  pidana di Desa penen Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/11/ 2021)

Pelaksanaan Rekonstruksi berdasarkan Nomor Laporan Polisi LP/B/40/X/2021/SPKT/Polsek Biru-Biru/Polresta DS/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2021 yang lalu, Sebagai
Pelapor adalah Istri Korban meninggal Atas Nama Ernawati Halawa (33) yang merupakan Warga Dusun IV Desa Penen Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli serdang Sumatra utara

Korban meninggal Heri Waruwu (35), Warga Dusun IV Desa Penen Kecamatan biru-biru Kabupaten Deli serdang yang dibunuh oleh Tersangka Satria Ependi Jaya Sembiring (28) Warga Dusun IV Desa penen Kecamatan biru-biru Kabupaten Deli Serdang

Kapolsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang IPTU Cahyadi dalam keterangan pers nya mengatakan Kronologi Kejadian pada hari selasa, tgl 12 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib korban Heri Waruwu bertemu dengan pelaku Satria Ependi Jaya Sembiring di warung milik Ida Susanti Buea di Dusun IV Desa Penen Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, kemudian korban dan tersangka sempat pesan minum tuak bersama, lalu pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ibunya sakit sedang dirawat di RSU Sembiring Deli Tua, kemudian korban mengatakan ” MATINYA NANTI ITU ” sehingga pelaku tersinggung atas ucapan korban, setelah itu pelaku keluar dari warung menunggu didepan pos, tidak berapa lama korban melintas berjalan kaki dan terjadilah pertengkaran antara korban dan tersangka, korban sempat lari menuju arah rumah nya dan dikejar pelaku, kemudian pelaku membacok bagian belakang kepala korban sebanyak 7 kali dan bahu kiri 1(satu) kali, sehingga tersungkur ke bawah tanah, setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Biru-Biru.ujar nya

Dalam Rekonstruksi kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana di dsn IV desa penen di mulai dan di lakukan pengamanan yang ketat oleh personil polsek biru-biru Polresta Deli Serdang. Pemanggilan saksi-saksi kejadian dalam giat adegan rekonstruksi kejadian kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sekira pukul 12.30 wib, giat rekonstruksi sudah dilaksanakan sebanyak 18 adegan sampai dengan selesai, Selama berjalan nya rekonstruksi situasi aman terkendali dan pada Pukul 12.48 wib Tersangka Satria Ependi Jaya Sembiring di bawa ke mako polsek Biru-biru dan pada Pukul 13.30 wib tersangka tiba di mako polsek Biru-biru dan dimasukkan kembali ke RTP Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang (Yan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *