Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial HS (41 tahun) atas tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di perumahan Tropicana Kota Batam pada hari Jumat (26/02/2021).
Berawal pada awal tahun 2020 pelaku mengajak korban inisial Y (38 tahun) untuk berbisnis jual beli mobil dan korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali.
Mulanya korban membeli mobil Harrier (masih daftar pencarian barang) lalu karena korban percaya mobil tersebut di serahkan oleh korban kepada pelaku untuk di jual serta korban memberikan BPKB, STNK & kunci mobil Harrier kepada pelaku.
Selain itu korban juga membeli mobil mini cooperatam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial HS (41 tahun) atas tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di perumahan Tropicana Kota Batam pada hari Jumat (26/02/2021).
Berawal pada awal tahun 2020 pelaku mengajak korban inisial Y (38 tahun) untuk berbisnis jual beli mobil dan korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali.
Mulanya korban membeli mobil Harrier (masih daftar pencarian barang) lalu karena korban percaya mobil tersebut di serahkan oleh korban kepada pelaku untuk di jual serta korban memberikan BPKB, STNK & kunci mobil Harrier kepada pelaku.
Selain itu korban juga membeli mobil mini cooper yang juga akan di jualkan oleh pelaku serta korban juga memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper kepada pelaku.
“Saat mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada pelaku beserta suratnya, setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada sama si pelaku dan korban masih percaya kepada pelaku selain itu korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK & kunci mobil HR-V kepada pelaku dan setelah tiga bulan mobil korban berada kepada pelaku setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut pelaku beralasan,” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy (1/3/2021).
Kemudian pada bulan Desember 2020 pelaku tidak bisa di hubungi, saat korban mencari pelaku kerumah pelaku, rumah pelaku dalam keadaan kosong, tidak di tempati lagi sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya serta pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil korban apabila mobil korban berhasil di jual pelaku.
“Oleh karena itu korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya
Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan dasar 2 (dua) Laporan Polisi (LP), anggota Reskrim Polsek Batam kota kemudian melakukan penyelidikan yang mana awalnya anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku seperti selalu perpindah-pindah.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi, bahwa pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan, lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan.
“Akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan pelaku di bawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
- MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.
- MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.
- BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.
- BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.
- Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper .
- Surat Jual Beli Mobil HR-V.
- Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar mobil HR-V , Rp280 juta, mobil Mini Copper Rp290 juta, mobil Harrier masih dalam pencarian.
(hms/tmk)