Batam – ,Tintamediakepri.id. Polresta Barelang bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam melaksanakan pengamanan dalam penertiban lahan di kawasan Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung. Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada Rabu (08/01/2025).
Kegiatan penertiban yang melibatkan Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDIP Mangihut Rajagukguk, Kasubdit Pam Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam AKBP Kurniawan, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, PJU Polresta Barelang, Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.H., serta Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Lettu A. Aritonang.
Penertiban ini didasarkan pada kepemilikan sah PT Tanjung Piayu Makmur atas lahan tersebut, sesuai dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor: 215.26.24040675.001.XI dan PL Nomor: 23040729, yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 4 September 2024. Berdasarkan landasan hukum tersebut, Tim Terpadu Kota Batam mengambil langkah tegas untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Segala aturan dan landasan hukum telah dipenuhi oleh pihak pemilik lahan, yaitu PT Tanjung Piayu Makmur. Penertiban ini berjalan sesuai prosedur dan kondusif. Banyak warga yang secara sukarela telah mengambil barang-barang mereka dan meletakkannya di luar untuk diangkut oleh tim,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan pembongkaran dan penertiban bangunan, sebagian warga Tembesi Tower telah mengeluarkan barang-barang mereka secara mandiri. Kegiatan ini berjalan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga setempat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.440 personel gabungan, terdiri dari personel Polresta Barelang, Polda Kepri, Sat Brimobda Polda Kepri, Satpol PP Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta petugas dari kecamatan, kelurahan, hingga tim kesehatan Pemerintah Kota Batam.
Dari total lebih dari 1.000 bangunan yang terdampak, sekitar 800 bangunan telah menerima proses penertiban dengan baik sehingga sudah banyak yang kosong. Namun, masih terdapat sekitar 230 bangunan yang memerlukan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut terkait proses penertiban ini.
Pada hari ini, Tim Terpadu berhasil menertibkan 111 bangunan, yang terdiri dari:
- RT 01: 47 unit
- RT 02: 47 unit
- RT 03: 17 unit
Dan kegiatan penertiban ini akan dilanjutkan kembali esok hari. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan di Kota Batam serta menjaga ketertiban di masyarakat. Pemerintah Kota Batam terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemanfaatan lahan guna menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari.(***)