Polresta Barelang Bersama Kelompok Tani Hutan Dangas Hijau Makmur Dukung Asta Cita Presiden

Batam,Tintamediakepri.id.- Polresta Barelang melalui Kasat Binmas Polresta Barelang Kompol Yuliyanti mengadakan pertemuan bersama warga Kelompok Tani Hutan Dangas Hijau Makmur Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam, Jumat (01/11)

Dalam upaya mempererat hubungan masyarakat dan mendukung program pengelolaan hutan lestari. Juga dihadiri oleh Wakapolsek Sekupang Iptu Yuli Hendra, Kanit Binmas Polsek Sekupang Ipda Doni Permana, SE., serta beberapa anggota kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Dinas Kehutanan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. H. Ompusunggu. SIK., M.Si. melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE.MM., dalam pernyataan terpisah, menyampaikan bahwa Polsek Sekupang mendukung sepenuhnya Asta Cita Presiden, yang salah satu fokusnya adalah pengembangan Petani mandiri berbasis pemberdayaan sumber daya alam berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program kepolisian untuk menjaga keamanan dan mengawal bantuan pemerintah agar tepat sasaran.

“Kami di Polsek Sekupang siap mengawal setiap inisiatif yang mendukung Asta Cita Presiden, terutama dalam pemberdayaan masyarakat tani di wilayah hutan lindung ini. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan lokal, tetapi juga menjaga kelestarian hutan dengan praktik-praktik pengelolaan yang baik,” ungkap Kompol Benhur Gultom.

Dalam pertemuan tersebut, Kompol Yuliyanti mengungkapkan harapannya agar Kelompok Tani Hutan Dangas Hijau Makmur dapat menjadi percontohan di Provinsi Kepulauan Riau. “Kunjungan ini akan kami laporkan ke Polda Kepri, agar program seperti ini mendapat dukungan lebih luas dan berkesinambungan,” ujarnya.

Ketua Kelompok Tani, Ibu Fatma, mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian pihak kepolisian terhadap kelompok tani mereka. Ia juga mengeluhkan akses jalan menuju kebun yang sulit dijangkau dan berharap ada bantuan pupuk dan bibit dari pemerintah.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan, Ibu Bindri, menyampaikan bahwa proses perizinan pemakaian lahan hutan lindung selama 35 tahun sedang dalam tahap pemberkasan di Kementerian. “Dengan izin ini, kelompok tani dapat memanfaatkan lahan secara legal untuk menanam tanaman keras yang bermanfaat dan mendukung pelestarian hutan,” tuturnya(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *