Karimun ,Tintamediakepri.id. polres Karimun adakan kompersi press terkait penangkapan Shabu seberat 1032 gram. Bertempat di gedung pertemuan Polres Karimun,jumpa pers Kapolres Karimun bersama wartawan yang Karimun tentang pengungkapan tindak pidana Narkoba pada 01 Juni 2022 (10/6) .
Dalam kesempatan itu Kapolres Karimun didampingi kasat Narkoba menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersangka inisial S umur 25 tahun di tangkap tempat dia menginap Wisma indah Wilayah Kecamatan Karimun” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony pantano s.i.k
Tony menambah kan ” Shabu yang ditangkap sebanyak 1032 gram rencana akan diedarkan di Karimun ,bisa kita bayangkan berapa orang jiwa yang akan rusak jika Shabu ini beredar dikarimun hampir mencapai 3.096 jiwa manusia degan asumsi 1 gram bisa dipakai 3 sampai 4 orang
Saya berharap dikarimun jangan ada lagi beredar barang barang seperti ini yang akan merusak masa depan anak anak muda .tambanya
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).(red)