Karimun ,tintamediakepri.id.Polres
Polres Karimun berhasil membongkar sindikat human trafficking atau perdagangan manusia dan mengamankan delapan orang anggota sindikat tersebut.ke delapan anggota tersebut berinisial ZA ( pelaku utama), HS, P, MA, S, SH, HGF dan SM yang diamankan di dua lokasi yakni di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengungkapkan total keseluruhan yang menjadi korban kejahatan mereka berjumlah 23 orang tujuan Malaysia secara Ilegal tanpa melalui persyaratan.
AKP Arsyad Rasid Menambahkan ” Total ada 23 korban Pekerja Migran Indonesia itu yang berasal dari Banten, Lombok, Sumbawa dan Lampung” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid dalam jumpa persnya di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022) sore.
Hasil dari pemeriksaan terhadap delapan pelaku , Inisial ZA ini sebagai pelaku utama yang melakukan atau memfasilitasi transportasi ke Malaysia dalam perdagangan orang” ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku utama Inisial ” ZA” ditangkap di Kampung Suka Maju RT 002, Kecamatan Meral Barat, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada pelaku lainya di Kota Batam.
Dari hasil pengembangan, selanjutnya kami juga melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku lainya di kos-kosan Melati Indah Pasar Tanjung Pantun, Jodoh, Batam Center dan Bengkong Kolam” ucapnya Kasat.
Kemudian, dari pengembangan terakhir, kami dapat melakukan pengungkapan pada tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Mal Botania Batam Center, ungkap Arsyad.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Unit Polsek Meral selama empat hari.
“Selama empat hari, kami berhasil mengamankan delapan para pelaku perdagangan orang, serta berhasil mengamankan sebanyak 23 orang calon PMI” ucapnya.
Ia menuturkan para pelaku ini, merekrut para calon PMI tersebut untuk diberangkatkan tujuan ke Malaysia. Sebelum berangkat ke sana para, korban tersebut dimintai biaya Rp 6 sampai Rp 9 juta,tuturnya
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengatakan untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, pelaku utama inisial ZA lalu berkoordinasi dengan pelaku lainnya yang berada di Batam.
Nantinya, pelaku utama inilah yang akan mengantarkan para korban calon PMI ke Malaysia.
“Tersangka ZA dan H selalu bekerjasama kemudian mereka menentukan waktu dan tempatnya untuk titik tempat penjemputan, lalu langsung membawa korban PMI ke Malaysia” ucap Arsyad.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun.
Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, Speadboad dan mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal yaitu Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 120 sampai 600 juta. (Jbt/dedy)