Karimun ,Tintamediakepri.id.Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, mengatakan sebanyak 10 Kasus dengan mengamankan 19 Tersangka terdiri dari 18 Laki – laki dan 1 Perempuan dari 4 Wilayah Kecamatan di Kab.Karimun Prov. Kepri diantaranya 2 Kec Balai 3 Kec. Tebing 3 Kec Meral dan 2 Kec kundur.(4/02/2022)
“Pada kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi narkoba dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana narkoba” Imbau Kapolres Karimun.
“Dan Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak adalagi peredaran narkoba, jangan mau di bodohi sama narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri,” ungkap Tony.
Usai Penyampaian Konferensi Kapolres Karimun, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022
“Ada sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram,” ujar Tony.( Jbt)