KARIMUN – Sebanyak 16 tersangka kasus narkoba diamankan tim Phanter Polres Karimun.
Dari kesemua tersangka, barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 3.210,88 gram.
Pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dari tanggal 29 Maret sampai dengan 30 April 2021.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, penangkapan para tersangka di tempat atau TKP berbeda beda
“Ada yang di rumah, di jalan dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda juga,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Elwin Kristanto kepada wartawan di Maspolres Karimun.
Dijelaskannya, 16 tersangka dari 8 kasus dengan barang bukti sabu 3,2 kg yang dimanakan inisial BY, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm.
“Mereka ditangkap di kawasan Kecamatan Karimun. Sedangkan 2 tersangka lagi inisial Hn dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing,” ungkap Kapolres.
Disampaikannya, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga yaitu Malayasia, dan sangat banyak masuk ke wilyah Kabupaten Karimun.
Tapi dari tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun terus berperang terhadap narkoba.
“Sekitar 10 kg sabu yang sudah diamankan selama saya menjabat sebagai Kapolres Karimun,” katanya mengakhiri.
Atas perbuatannya para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.(*)