Batam,tintamediakepri.id. –PLN Batam menghimbau kepada seluruh pelanggannya untuk membayar tagihan pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulanya ,hal ini guna Untuk menghindari terjadinya pemutusan karena menunggak.
Vice President of Public Relations Bukti Panggabesn menjelaskan besaran tagihan listrik yang ditagihkan kepelanggan, sesuai dengan pemakaian kWh.
“Kami berharap pelanggan pasca bayar, selalu tepat waktu membayar tagihan listrik, idealnya sebelum tanggal 20 tiap bulannya,” kata Bukti, Rabu (8/12/2021)
Ia mengatakan, untuk pelanggan layanan pasca bayar, energi listrik yang sudah digunakan di bulan sebelumnya akan ditagihkan di bulan berikutnya.
“Contohnya tagihan listrik bulan September adalah pemakaian energi listrik pelanggan di bulan Agustus,” jelas Bukti.
Bukti juga memaparkan di pandemi yang sudah melandai ini, pelanggan bisa membayar rekening tagihan listrik melalui aplikasi Mobile Banking, E-Banking dan aplikasi E-Commerce, via ATM, Kantor Pos, minimarket dan loket pembayaran terdekat di kediamannya.
“Batas bayar listrik tanggal 20 setiap bulan, kalau tanggal itu belum bayar tagihan, maka tanggal 21 di bulan yang sama pelanggan kena sanksi biaya keterlambatan dan bisa dilakukan pemutusan sementara,” ungkapnya
Menurutnya, jika terjadi pemutusan sementara, penyambungan listrik bisa dilakukan kembali setelah pelanggan melunasi tunggakan tagihan listrik.
“Pelanggan dikenakan biaya pasang baru plus pelunasan semua tagihan listrik yang tertunggak, itu dilakukan kalau pelanggan menunggak lebih dari 60 hari,” sebut Bukti.
Bukti menambahkan, saat ini listrik sudah menjadi kebutuhan pokok. Sebab, manfaat listrik untuk kehidupan sehari-hari menjadi paling utama sebagai sumber energi.(jabat)
“Kami (PLN Batam) terus mengoptimalkan kualitas dan layanan untuk kebutuhan listrik pelanggan kami,” tandasnya.