Sejumlah perusahaan di Kota Batam banyak yang tidak memasang papan nama perusahaan,CV ataupun papan nama PT diareal perusahaanya.,terkait hal ini awak media ini langsung mendatangi sekaligus konfirmasi kepada Harmidi Umar Husen KOMISI I DPRD Kota Batam bidang Hukum dan Pemerintahan diruang kerjanya ,senin(5/4/2021),Beliau mengatakan “DiKota Batam ini ada instansi terkait,pembawa surat produk ini dibawah naungan PemKo Batam setiap perusahaan yang ada kegiatan harus menyertakan papan nama didepan kantor.Ada badan hukum ada kegiatan kalo tidak ada itu saya menduga bahwa ada pelanggaran mungkin dari pajak,istilahnya indikasi yang tidak beres jika tidak ada papan nama perlu dipertanyakan.takutnya PT ini memproduksi barang-barang yang ilegal sehingga merugikan Pemerintah. jadi harus transparan dibawah papan nama ada seperti CV,PT,itu dilindungi oleh undang-undang berarti membayar pajak setor kenegara yaitu Pemeritahan Kota Batam.