Pernyataan Sikap PKC PMII Riau-Kepri Dan PC PMII Batam Soal Kongres XX PB PMII di Zona III Sumatera

Batam – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau – Kepri serta Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Batam menerbitkan pernyataan sikap soal Kongres XX PB PMII di Zona III Sumatera di Kota Batam.

Dalam pernyataan sikap yang terbit, Selasa ( 23/3) demi keberlangsungan dan suksesnya Kongres XX PB PMII di Zona III Sumatera di Kota Batam, ini beberapa poin pernyataan sikap PKC PMII Riau – Kepri dan PC PMII Batam :

1. Panitia PB PMII sudah tidak komitmen terhadap apa yang di sampaikan pada pertemuan dengan PKC PMII Riau-Kepri dan PC PMII Batam pada 14 Maret 2021 di sampaikan dan janjikan

2. Panitia PB PMII yang di utus ke Batam, tidak pernah melibatkan PKC PMII Riau-Kepri dalam rapat membahas penyelenggaraan, baik teknis apalagi anggaran.

3. Panitia PB PMII telah melanggar kesepakatan bahwa tidak akan mengambil anggaran dari wilayah yuridis PC PMII Batam dan wilayah yuridis PKC PMII Riau-Kepri.

4. Bahwa Steering Commite atau SC PB PMII sepengetahuan kami tidak mengurusi tempat dan konsumsi apalagi anggaran namun kenyataannya SC lah yang memegang anggaran dan yang menentukan teknis kegiatan tanpa melibatkan PKC PMII Riau-Kepri dan PC PMII Batam.

5. Kami meminta PB PMII transparan terhadap semua bantuan dana dari Pemko Batam, Kapolresta Barelang dan Polda Kepri serta bantuan dana yang di terima di wilayah yuridis PC PMII Batam dan PKC PMII Riau-Kepri dan di serahkan sepenuhnya kepada PC PMII Batam dan PKC PMII Riau-Kepri.

6. Kami meminta PB PMII mengeluarkan anggaran Biaya yang seharusnya diberikan kepada PC PMII Batam dan PKC PMII Riau-Kepri selaku penanggungjawab daerah.

7. Apabila permasalahan antara PC PMII Batam dan PKC PMII Riau-Kepri dengan Panitia PB PMII tidak diselesaikan maka kami tidak memberikan ijin untuk melanjutkan kegiatan pemilihan umum dan jika panitia PB PMII tetap ingin melanjutkan kegiatan maka silahkan dilakukan pemilihan di luar wilayah yuridis PC PMII Batam dan PKC PMII Riau-Kepri.

(rls/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *