Selasa, 12 september 2020
KARIMUN, TINTA MEDIA KEPRI . ID – Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Karimun 11 Agustus 2020 Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 , dalam Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada Sabtu malam (5/92020) Polres Karimun Polda Kepri bersama TNI dan Satpol-PP Kab. Karimun melaksanakan Razia gelanggang permaian (gelper) yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri 5/9/2020.
“Jika nanti ditemukan ada yang melanggar, tentunya akan ada sangsi yang dapat diberikan kepada pemilik usaha, namun ranahnya ke pemerintah daerah,”tutup Kapolres dalam siaran Pers , Minggu (6/9/2020)
penutupan sementara kegiatan Gelper selama 14 untuk memutuskan penyebaran virus Corona tampaknya diabaikan “Pengelolah” permainan KIM (Kuis Irama Musik) karna belum ada 14 hari gelanggang permainan di pujasera bingo diduga melanggar ketentuan yang di sepakati bersama.
Hasil pantauan awak media di kawasan Pujasera Bingo, Minggu (13/9/2020) malam, selain menikmati beraneka macam sajian makanan dan minuman para pengunjung juga dapat bermain Kuis Irama Musik (KIM) yang disuguhkan pihak pengelola.
Lokasi Praktek permainan KIM berada di pujasera bingo, Tanjung Balai Karimun , Pasalnya hingga sekarang permainan tebak angka tersebut beroperasi dengan menambah irama lagu penjualan nomor
Setiap pemain akan diberi kupon kertas yang berbeda-beda warna seperti merah muda, kuning, hijau, biru dan putih yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara, yang mana kertas tersebut berisi angka yang di acak dari 1-90.
Permainan dendang lagu dengan tebak angka ini banyak digemari pemain. Kupon permainan kim ini dijual bervariasi.
Setiap pemain akan mendapat nomor yang berbeda dengan pemain lainnya, Dan pada saat permainan sedang berlangsung pendendang akan mendendangkan lagu sambil menyebutkan nomor yang di ambil dari sebuah kotak berbentuk toples secara acak.
permainan ini tergolong rapi karena setiap pemain yang kena angka yang dinyanyikan pendendang hanya mendapat hadiah bukan uang namun berupa barang untuk menyamarkan.
Salah satu masyarakat yang tidak bersedia disebutkan indentitas nya mengatakan bahwa “permainan KIM ini diduga ada unsur perjudian”
“Perjudian adalah penyakit masyarakat yang bisa merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang” ungkap nya.
“Hanya bergantung pada untung-untung an saja , dan melanggar pasal 303 KUHP ” tuturnya
Terkait adanya dugaan melanggar instruksi peraturan pemerintahan diminta aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat harus memberi sanksi apabila melanggarnya (Hotma.s)