Perihal Pembangunan Jalan Dipulau Penambi ,Belian Ombudsman Kepri Berikan Tanggapan.

Tintamediakepri.id. Ombudsman Kepri memberikan tanggapannya perihal masalah pembangunan Row jalan 35 sepanjang 3095 meter oleh PT Bintang Jaya Husada/Sejati (Glory Point Grup) di Pulau Penambi, Belian, Batam yang diketahui berdiri diatas hutan lindung Daerah Cakupan Luas serta Bernilai Strategis (DPCLS) Kota Batam.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya akan menanyakan langsung permasalahan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Untuk penimbunan untuk pembuatan jalan ke perumahan Glory Hill saya juga akan menanyakannya ke DLH Batam,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/5/2021).

Dari data KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), Lagat menyebut lokasi itu tidak seluruhnya kawasan hutan tapi sebagian APL (Alokasi Penggunaan Lahan) bervegatasi mangrove.

Kata dia, kawasan mangrove yang dimaksud masuk dalam DPCLS yang diusulkan pada tahun 2015 dan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kemudian KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) melakukan sejumlah kegiatan termasuk ke lokasi (Penimbunan) menghentikan ke lapangan dan memasang plang kawasan. Nah kalau sudah ada plang yang mengatakan itu kawasan hutan, berarti tidak boleh dirambah oleh developer Glory itu,” tegasnya.

Meskipun, kata dia, sebagian dari lokasi tersebut APL-nya sudah dibebaskan sebagai DPCLS.

“KPHL sudah memasang plang di tanah yang masuk ke wilayah hutan. Mereka juga mengatakan baru turun ke lokasi dan memasang plang di sana,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan Manggrove di kawasan bukit Belian, Kecamatan Batam Kota yang dilakukan oleh salah satu pengembang properti ternama di Kota Batam diduga ilegal.

Diketahui, pengerjaan pembangunan jalan sepanjang 3095 dengan row jalan yakni 35 meter itu masuk dalam dikawasan hutan Lindung.

Hal ini benarkan langsung oleh salah satu bagian Seksi penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Arie saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021).

“Setelah kita cek berdasarkan titik koordinat, lokasi tersebut masuk dalam HL (Hutan Lindung),” jelasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *