Percepat Alur Pertukaran Data, Bea Cukai Batam Resmi Integrasikan Sistem CEISA FTZ dengan IBOSS Milik BP Batam

Batam-Guna mempercepat alur pertukaran data, Bea Cukai Batam integrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik BP Batam. Dengan adanya integrasi sistem ini, nantinya pengguna jasa akan lebih mudah memperoleh perizinan terkait kuota pemasukan barang konsumsi. Integrasi sistem ini sudah berjalan dan dapat digunakan oleh pengguna jasa sejak tanggal 22 Juni 2021.

Integrasi tersebut akan mempermudah proses yang dilakukan pengguna jasa. Jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual maka untuk selanjutnya hal tersebut tidak perlu dilakukan, Pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari Sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis.

Bacaan Lainnya

Adapun proses penarikan izin dapat dilakukan melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/. Pengguna jasa dapat login menggunakan user dan password portal pengguna jasa kepabeanan. Ketika sudah berhasil login:

1. Pilih Menu Kawasan Khusus

2. Pilih Menu Layanan PPFTZ > Izin Pemasukan

3. Input NPWP dan Nomor Izin Pemasukan Barang Konsumsi

4. Kemudian Klik Tombol Tarik Data

“Kolaborasi sistem ini merupakan salah satu program BLE, yang mana di dalamnya ada simplifikasi antar layanan pemerintah. Sebelum kolaborasi, pengguna jasa perlu melakukan dua kali submit dokumen secara manual. Sekarang hanya perlu dilakukan satu kali melalui sistem,” – jelas Hery Rusdaman, Kepala Subbagian Dukungan Teknis, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Latar belakang dari kolaborasi sistem yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam yakni adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang di dalamnya membahas tentang simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Selain itu telah dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara DJBC dan BP Batam tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam perjanjian kerja sama ini diatur di antaranya pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas dan realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

  1. Adanya integrasi sistem yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan. Dengan demikian akan terjadi efesiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *