Penyeludupan 42.3 kilogram Sabu dan 85 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan Berkat Sinergi Bea Cukai dan Mabes POLRI

Bea Cukai Batam dan Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Bareskrim POLRI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 42,3 kilogram dan 85 ribu butir pil ekstasi. Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang di lakukan di Mabes POLRI, Jakarta Selatan, Selasa (30/03/2021).

Barang bukti yang telah diamankan tersebut didapat dari dua kali penangkapan. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Petugas yang tengah melakukan patroli sekitar pukul 02.30 WIB dini hari menemukan adanya kapal HSC dengan kecepatan tinggi sedang menuju Pantai Ular, Sumatera Utara. Pengejaran dilakukan dan diketahui kapal tersebut berasal dari Malaysia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mejelaskan,

“Narkoba dibawa secara bergantian dengan membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Krisno.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 20 Maret dan 21 Maret 2021 di Pantai Tanjung Piayu Laut, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau dan halaman parkir toko perlengkapan rumah di Baloi, Kota Batam.

Petugas menangkap tiga tersangka berinisial MA, MM, dan FK. Ketiganya diketahui menerima arahan dari Warga Negara Malaysia inisial EM dan BW untuk memberikan barang haram tersebut ke TN yang kini bertatus buron.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, menyampaikan

“Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) j.o Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelas Susila.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *