Penampungan Minyak Goreng Bekas di Perumahan Elit di Kota Batam Diduga Tidak Meliliki Izin

BATAM -Tintamediakepri.id. Diduga tidak memiliki izin aktivitas penampungan minyak goreng bekas ditemukan di sebuah kawasan perumahan elit di Batam. Penampungan minyak jelantah tersebut berlokasi di salah satu rumah di Perumahan Royal Grande, Batam Center.jumat,21/02/2025

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan jerigen berisi minyak goreng bekas tertumpuk di halaman rumah. Selain itu, sebuah mobil pickup tampak disiapkan untuk mengangkut minyak tersebut.

Sesuai peraturan, Tempat Penampungan Sementara (TPS) minyak goreng bekas wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Proses pengangkutan juga harus menggunakan izin transportir limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah penampungan tersebut mengantongi izin resmi. Pemilik penampungan minyak goreng bekas berinisial LN yang dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025) belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, wartawan masih berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, untuk mendapatkan klarifikasi terkait temuan ini.(jabat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *