Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu(28/4/2021). Tersangka didapati membawa sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tasselempangnya.
“Kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidangP2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisialZ melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,”ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Undani menambahkan bahwa tersangka tersebut juga menunjukkangelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tasselempangnya.
“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakanberupa bungkusan plastik,” lanjut Undani.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawake Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.
“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dandidapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakanke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat(1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.(rls/jbt)
***