DELISERDANG,Tintamediakepri.id. Satreskrim Polresta Deliserdang dipimpin langsung Dirkrimum Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan, menggelar press release di Aula terbuka Polresta Deliserdang terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota Kepolisian Satnarkoba Polda Sumut, Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44), Kamis malam (19/08/2021).
Dalam keterangan pers itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik didampingi anggotanya menjelaskan kronologis hasil penyidikan pihaknya.
Kejadian itu Bermula,Rabu (18/08) Dimana korban sempat memarahi pelaku Yones Siodihon Naibaho (20) akibat ternak bebek nya yang banyak mati karena tertimpa pagar.Tidak berselang lama Korban pun Masuk ke dalam Rumah Untuk menyimpan Senjata Api nya,Namun Korban tidak menyadari Bahwa pelaku sudah mengamati Tempat penyimpanan Senjata Api Korban.Disaat korban keluar rumah,pelaku bergegas mengambil senjata api korban dan menyimpan nya ditempat tidur pelaku.Dalam kemarahan dan sakit hati pelaku sudah berencana untuk menghabisi korban dengan senjata api milik korban.dan disaat korban Masuk kedalam rumah dan bermaksud mengambil senjata api nya,pelaku mengejar korban dari arah belakang dengan mengacungkan senjata dan langsung menembak kepala korban nya.Korban pun roboh bersimbah darah dengan lobang dikepala tertembus peluru.
Disaat itu pelaku sempat berusaha menyeret tubuh korban yang sudah bersimbah darah,dan mengakat nya bermaksud mau membuang mayat korban nya.namun pelaku tidak kuat untuk mengangkat mayat korban lalu pelaku mencoba meminta bantuan dengan mendatangi tetangga korban dan mengancam untuk membantu membuang mayat korban dengan senjata api yang masih ditangan.Namun tetangga korban atau saksi Menolak ajakan pelaku.
Selanjut nya tetangga korban Atau saksi menelpon teman nya dan datang dua orang,pada saat ketemu dengan pelaku yang pada saat itu sudah sedikit tenang dan melihat senjata api pelaku pun sudah dimasukan didalam tas nya.saat itu juga saksi memamfaatkan kelengahan pelaku dan langsung mengamankan pelaku,tak lama berselang Polsek Tanjung Morawa.ucap Kompol Muhammad firdaus
Dirkrimum Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan menyebutkan, antara pelaku ini punya hubungan saudara. Korban juga baru sembuh dari terpapar virus Covid dan baru selesai menjalani isolasi mandiri.
Lanjut Tatan, korban menegur dan memarahi pelaku karena ternak bebek yang banyak mati karna kerobohan pagar pembatas,dan hal itulah penyebab pelaku merasa tidak terima dengan teguran korban.
Ditambahkan Tantan, saat ini senjata api yang digunakan dalam kasus ini sedang diperiksa secara uji balistik. Pihaknya menunggu hasilnya. “Kita juga menunggu keterangan pelaku karena pelaku masih syok. Petugas masih menunggu kesehatan pelaku,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP ancamannya penjara seumur hidup.(Yan)